MAKALAH
WUDHU, TAYAMUM,
DAN MANDI WAJIB
Disusun sebagai tugas Mata Kuliah Al Islam
II (Fiqih Ibadah)
Dosen
Pengampu : Nihayati, M.Pd.
Disusun oleh:
Kelompok II
1.
Sri Sumartini ( 15040003 )
2.
Nurul Rohmawati ( 15040017 )
3.
Ria Destiana ( 15040030 )
4.
Ida Farida ( 15040034 )
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG
2016
KATA PENGANTAR
Assalamuallaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami
mengucapakan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah al islam II
(Fiqih ibadah) dosen pengampu Nihayati M.Pd. dan pihak-pihak lain yang telah
mendukung dalam kelancaran pembuatan makalah ini.
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas kelompok Mata Kuliah. Didalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa
masih terdapat kekurangan dan kekeliruan. Untuk itu kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca untuk menyusun makalah lain di masa yang
akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat tidak hanya bagi kami tetapi juga
bagi pembaca.
Wassalamuallaikum
Wr. Wb
Pringsewu,
03 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C.
Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Wudhu....................................................................................................... 2
B.
Tayamum................................................................................................... 4
C.
Mandi Wajib.............................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................ 7
B.
Saran.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam hukum islam, soal bersuci dan
segala seluk-beluknya adalah amalan yang sangat penting, karena rukun islam
yang kedua ialah shalat, shalat tidak sah kecuali dengan thoharoh. Dan thoharah
tidak bisa dilakukan kecuali dengan air dan debu. Wudhu’, tayamum dan mandi
beberapa diantaranya. Seorang muslim wajib mengetahui hal tersebut, Mulai dari hukum,
syarat-syarat, serta tata cara pelaksanaannya. Dan berikut akan kami paparkan
tentang ketiganya, yakni wudhu’, tayamum, dan mandi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan wudhu’, mandi dan tayamum ?
2.
Apa hukum wudhu’, mandi dan tayamum menurut syariat?
3.
Bagaimana tata cara pelaksanaan wudhu’, mandi dan
tayamum yang baik dan benar sesuai syariat?
C. Tujuan
1.
Mengetahui dan memahami pengertian wudhu’, mandi
dan tayamum
2.
Mengetahui hukum wudhu’, mandi dan tayamum menurut
syariat.
3.
Dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari
tata cara pelaksanaan wudhu’, mandi dan tayamum yang baik dan benar sesuai
syariat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wudhu
1. Pengertian Wudhu
Wudhu’ ( الوضوء ) adalah
sebuah syari’at kesucian yang Allah -Azza wa Jalla- tetapkan kepada kaum
muslimin sebagai pendahuluan bagi sholat dan ibadah lainnya. Di dalamnya
terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya
seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin.
Sebab asal kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna kebersihan
dan keindahan.
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majah, wudhu diwajibkan sebelum hijrah, pada malam Isra’ Mi’raj, bersamaan
dengan kewajiban sholat lima waktu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam
QS. Al- Maidah: 6 “Hai orang- orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda:
“Allah tidak menerima salat seseorang kamu bila ia berhadats, sampai
ia berwudhu’. (HR. Baihaqi, Abu Daud dan Tirmizi).
2. Syarat Sah Wudhu’
a. Islam, karena wudhu itu termasuk ibadah,
maka tentu saja ia tidak sah kecuali dilakukan oleh orang muslim.
b. Mumayyiz, karena wudhu itu merupakan
ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang
yang belum mumayyiz tidak diberi hak untuk berniat
c. air mutlaq
d. tidak yang menghalangi sampainya air ke
kulit, seperti getah dan sebagainya
e. tidak berhadast besar
f. masuk waktu sholat (khusus bagi orang
yang hadastnya berkepanjangan).
g. Tahu akan kefardhuan wudhu
h. Tidak mengiktikadkan fardhunya wudhu
sebagai hal yang sunnat
3. Rukun Wudhu
a. Niat dalam hati, ikhlas karena Allat swt.
b. Membaca “Bismillahirrahmanirrahim”
c. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali, dengan menyela-nyelai jari
d. Menggosok gigi
e. Berkumur-kumur dan mengisap air ke hidung tiga kali
f. Membasuh wajah tiga kali
g. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku tiga kali
h. Mengusap kepala dari depan hingga belakang (tengkuk) lalu kembali
lagi ke depan
i. Mengusap kedua telinga, yang sebelah luar dengan ibu jari dan yang
sebelah dalam dengan jari telunjuk
j. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, dengan menggosok-gosok
dan menyela-nyelai jari-jari kaki
k. Selesai wudhu membaca ““Asyhadu allaila-ha-ilallah
wahdahu-la-syari-kalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuwa rasu-luh”.
4. Landasan (Dalil)
a. Hadits dan Nasa’i
b. Diriwayatkan oleh Abdul-Kadir Arruhawi dari Abu Hurairah
c. Hadits dari Humran
d. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
e. Hadits dari Abdullah bin Zaid
f. Hadits Laqith bin Shaburah
g. Diriwayatkan oleh Daraquthni
h. Hadits Abu Dawud
i. Hadits ‘Utsman bin ‘Affan
j. Hadits Abdullah bin Umar
k. Hadits ‘Aisyah r.a
l. Hadits dari ‘Umar bin Khathab r.a.
5. Keutamaan Wudhu’
a. Syarat memasuki sholat
b. Penghapus dosa kecil dan mengangkat
derajat
c. Tanda pengikut Nabi Muhammad SAW
d. Separuh iman dan jalan ke syurga
e. Pelepas Ikatan Syetan
6. Sebab- Sebab yang Membatalkan Wudhu’
1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur,
baik berupa zat atau angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah,baik
yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat
2. Hilang akal, sebab mabuk atau gila
3. Tidur, kecuali dalam keadaan duduk yang
pintu keluar anginya tertutup dengan keadaan duduk yang tetap, maka tidak
membatalkan wudhu
4. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit
perempuan oleh karena itu dibatasi pada sentuhan :Antara kulit dengan kulit
Laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat diantara mereka tidak
ada hubungan mahram sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
B. Tayamum
1. Pengertian Tayamum
Tayammum secara bahasa artinya
sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti
bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah:
267. Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari
hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih.
Dapat disimpulkan bahwa Tayamum adalah
bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya
menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.
2. Sebab- Sebab Melakukan Tayamum:
a. Dalam perjalanan jauh
b. Jumlah air tidak mencukupi karena
jumlahnya sedikit
c. Telah berusaha mencari air tapi tidak
diketemukan
d. Air yang ada suhu atau kondisinya
mengundang kemudharatan
e. Air yang ada hanya untuk minum
f. Air berada di tempat yang jauh yang
dapat membuat telat shalat
g. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
h. Sakit dan tidak boleh terkena air
3. Syarat Sah Tayamum:
-
Telah masuk waktu salat
-
Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan
kotoran
-
Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak
ketemu
-
Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
-
Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
4. Rukun Tayamum :
1. Niat Tayamum dan membaca
“bismillahirahmanirrahim”
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لاِسْتِبَا حَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayammum untuk
diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala.
2.
Meletakkan
kedua telapak tangan di atas tanah (berdebu)
3.
Meniup
kedua telapak tangan yang sudah berdebu
4.
Mengusap
wajah dengan kedua tangan
5.
Mengusap
kedua tangan hingga pergelangan tangan
6.
Menyapu muka dengan debu atau tanah
7.
Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga
ke siku
8.
Tertib
5. Yang Membatalkan
Tayamum
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu
juga membatalkan tayamum, dan jika menemukan air. Jika ada air, maka wajiblah
baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal
yang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah
meridhainya- ia berkata Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air
selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah,
dan basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits ini
mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya] Maka dengan hadits Abi Dzar
ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah
dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.
6. Ladasan (Dalil)
1. Hadits ‘Ammar r.a.
2. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daraquthni
3. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Daruqutni
C. Mandi Wajib
1. Pengertian Mandi Wajib
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl bearti mengalir air pada sesuatu.
Sedangkan dalam istilah syara’ ialah mengalir air keseluruh tubuh disertai
dengan niat (Drs. Lahmuddin Nasution, 1997).
2.
Cara
mandi wajib
a.
Niat
dalam hati, ikhlas karena Allah SWT
b.
Membasuh
(mencuci) kedua tangan dengan menyela-nyelai jari
c.
Membasuh
(mencuci) kemaluan dengan tangan kiri dan mencucinya dengan sabun atau
semisalnya
d.
Berwudhu
sepeti wudhu biasa (tersebut di atas)
e.
Mengguyur kepala dengan air,
memasukkan jari-jari dalam rambut kepala disertai dengan wewangian
f.
Mengguyur kepala sebanyak tiga kali,
dimulai dari sebelah kanan kemudian sebelah kiri
g.
Membasuh seluruh anggota badan
dengan menggosoknya, dari yang sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri
sebanyak tiga kali
h.
Membasuh
(mencuci) kedua kaki dari yang kanan kemudian yang kiri.
3. Landasan (Dalil)
1. Diriwayatkan
oleh Muslim dan Abu Sa’id Khudri
2. Hadits dari
Ali r.a.
3. Diriwayatkan
oleh Ahmad, lbnu Majah dan Tirmidzi
4. Hadits Ummi
Salamah
5. Hadits Ibnu
‘Umar
6. Hadist dari
‘Aisyah r.a.
7. QS. An-Nissa
ayat 43
8. Hadits
Maimunah pada Bukhari dan Muslim
9. Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dengan isnad
10. QS. Al- Maidah
ayat 6
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan singkat di atas
dapat kita simpulkan betapa pentingnya Thaharah dalam ibadah. Wudhu’ disyari’atkan bukan hanya
ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi.
Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi
bersuci (wudhu’) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia. Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau
mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan
menggunakan tanah atau debu yang suci. Mandi yaitu mengalir
air keseluruh tubuh disertai dengan niat
B. Saran
Setelah mengetahui betapa pentingnya
thaharah dalam ibadah dan berbagai keutmaannya hendaknya kita sebagai umat
islam sebelum melakukab ibadah hendaknya bersuci terlebih dahulu. Kami berharap
makalah ini dapat bermanfaat bagi Kami kelompok III khusunya dan pembaca pada
umumnya, kami juga berharap kritik dan saran agar dapat menjadi lebih baik lagi
untuk kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA