Rabu, 12 Oktober 2016

Makalah Wudhu, Tayamum dan Mandi wajib PBSI



MAKALAH
WUDHU, TAYAMUM, DAN MANDI WAJIB
Disusun sebagai tugas Mata Kuliah Al Islam II (Fiqih Ibadah)
Dosen Pengampu : Nihayati, M.Pd.



Disusun oleh:
Kelompok II
1.      Sri Sumartini                  ( 15040003 )
2.      Nurul Rohmawati          ( 15040017 )
3.      Ria Destiana                   ( 15040030 )
4.      Ida Farida                      ( 15040034 )

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN  DAN ILMU PENDIDIKAN
MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG
2016

KATA PENGANTAR


Assalamuallaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapakan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah al islam II (Fiqih ibadah) dosen pengampu Nihayati M.Pd. dan pihak-pihak lain yang telah mendukung dalam kelancaran pembuatan makalah ini.
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah. Didalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kekeliruan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk menyusun makalah lain di masa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat tidak hanya bagi kami tetapi juga bagi pembaca.
Wassalamuallaikum Wr. Wb

                                                                        Pringsewu, 03 Oktober  2016

                                                                                       Penyusun




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah............................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C.     Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Wudhu....................................................................................................... 2
B.     Tayamum................................................................................................... 4
C.     Mandi Wajib.............................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 7
B.     Saran.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya adalah amalan yang sangat penting, karena rukun islam yang kedua ialah shalat, shalat tidak sah kecuali dengan thoharoh. Dan thoharah tidak bisa dilakukan kecuali dengan air dan debu. Wudhu’, tayamum dan mandi beberapa diantaranya. Seorang muslim wajib mengetahui hal tersebut, Mulai dari hukum, syarat-syarat, serta tata cara pelaksanaannya. Dan berikut akan kami paparkan tentang ketiganya, yakni wudhu’, tayamum, dan mandi.

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan wudhu’, mandi dan tayamum ?
2.         Apa hukum wudhu’, mandi dan tayamum menurut syariat?
3.         Bagaimana tata cara pelaksanaan wudhu’, mandi dan tayamum yang baik dan benar sesuai syariat?

C.    Tujuan
1.         Mengetahui dan memahami pengertian wudhu’, mandi dan tayamum
2.         Mengetahui hukum wudhu’, mandi dan tayamum menurut syariat.
3.         Dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari tata cara pelaksanaan wudhu’, mandi dan tayamum yang baik dan benar sesuai syariat





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Wudhu
1.    Pengertian Wudhu
Wudhu’ ( الوضوء ) adalah sebuah syari’at kesucian yang Allah -Azza wa Jalla- tetapkan kepada kaum muslimin sebagai pendahuluan bagi sholat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin. Sebab asal kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna kebersihan dan keindahan.
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, wudhu diwajibkan sebelum hijrah, pada malam Isra’ Mi’raj, bersamaan dengan kewajiban sholat lima waktu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al- Maidah: 6 “Hai orang- orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah   mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:                           Allah tidak menerima salat seseorang kamu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu’. (HR. Baihaqi, Abu Daud dan Tirmizi).

2.    Syarat Sah Wudhu’
a.    Islam, karena wudhu itu termasuk ibadah, maka tentu saja ia tidak sah kecuali dilakukan oleh orang muslim.
b.    Mumayyiz, karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang belum mumayyiz tidak diberi hak untuk berniat
c.    air mutlaq
d.   tidak yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya
e.    tidak berhadast besar
f.     masuk waktu sholat (khusus bagi orang yang hadastnya berkepanjangan).
g.    Tahu akan kefardhuan wudhu
h.    Tidak mengiktikadkan fardhunya wudhu sebagai hal yang sunnat

3.    Rukun Wudhu
a.    Niat dalam hati, ikhlas karena Allat swt.
b.    Membaca “Bismillahirrahmanirrahim”
c.    Membasuh kedua telapak tangan tiga kali, dengan menyela-nyelai jari
d.   Menggosok gigi
e.    Berkumur-kumur dan mengisap air ke hidung tiga kali
f.     Membasuh wajah tiga kali
g.    Membasuh kedua tangan hingga siku-siku tiga kali
h.    Mengusap kepala dari depan hingga belakang (tengkuk) lalu kembali lagi ke depan
i.      Mengusap kedua telinga, yang sebelah luar dengan ibu jari dan yang sebelah dalam dengan jari telunjuk
j.      Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, dengan menggosok-gosok dan menyela-nyelai jari-jari kaki
k.    Selesai wudhu membaca ““Asyhadu alla­ila-ha-ilallah wahdahu-la-syari-kalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu­wa rasu-luh”.

4.    Landasan (Dalil)
a.    Hadits dan Nasa’i
b.    Diriwayatkan oleh Abdul-Kadir Arruhawi dari Abu Hurairah
c.    Hadits dari Humran
d.   Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
e.    Hadits dari Abdullah bin Zaid
f.     Hadits Laqith bin Shaburah
g.    Diriwayatkan oleh Daraquthni
h.    Hadits Abu Dawud
i.      Hadits ‘Utsman bin ‘Affan
j.      Hadits Abdullah bin Umar
k.    Hadits ‘Aisyah r.a
l.      Hadits dari ‘Umar bin Khathab r.a.

5.    Keutamaan Wudhu’
a.    Syarat memasuki sholat
b.    Penghapus dosa kecil dan mengangkat derajat
c.    Tanda pengikut Nabi Muhammad SAW
d.   Separuh iman dan jalan ke syurga
e.    Pelepas Ikatan Syetan

6.    Sebab- Sebab yang Membatalkan Wudhu’
1.    Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa zat atau angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah,baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat
2.    Hilang akal, sebab mabuk atau gila
3.    Tidur, kecuali dalam keadaan duduk yang pintu keluar anginya tertutup dengan keadaan duduk yang tetap, maka tidak membatalkan wudhu
4.    Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan oleh karena itu dibatasi pada sentuhan :Antara kulit dengan kulit Laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat diantara mereka tidak ada hubungan mahram sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang

B.     Tayamum
1.    Pengertian Tayamum
Tayammum secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 267. Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih.
Dapat disimpulkan bahwa Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.

2.     Sebab- Sebab Melakukan Tayamum:
a.    Dalam perjalanan jauh
b.    Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
c.    Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
d.   Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
e.    Air yang ada hanya untuk minum
f.     Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
g.    Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
h.    Sakit dan tidak boleh terkena air

3.    Syarat Sah Tayamum:
-       Telah masuk waktu salat
-       Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
-       Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
-       Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
-       Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

4.    Rukun Tayamum :
1.      Niat Tayamum dan membaca “bismillahirahmanirrahim”
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لاِسْتِبَا حَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala.
2.      Meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah (berdebu)
3.      Meniup kedua telapak tangan yang sudah berdebu
4.      Mengusap wajah dengan kedua tangan
5.      Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan
6.      Menyapu muka dengan debu atau tanah
7.      Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku
8.      Tertib

5.    Yang Membatalkan Tayamum
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, dan jika menemukan air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya] Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.

6.    Ladasan (Dalil)
1.      Hadits ‘Ammar r.a.
2.      Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daraquthni
3.      Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Daruqutni


C.    Mandi Wajib
1.    Pengertian Mandi Wajib
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl bearti mengalir air pada sesuatu. Sedangkan dalam istilah syara’ ialah mengalir air keseluruh tubuh disertai dengan niat (Drs. Lahmuddin Nasution, 1997).

2.    Cara mandi wajib
a.    Niat dalam hati, ikhlas karena Allah SWT
b.    Membasuh (mencuci) kedua tangan dengan menyela-nyelai jari
c.    Membasuh (mencuci) kemaluan dengan tangan kiri dan mencucinya dengan sabun atau semisalnya
d.   Berwudhu sepeti wudhu biasa (tersebut di atas)
e.    Mengguyur kepala dengan air, memasukkan jari-jari dalam rambut kepala disertai dengan wewangian
f.     Mengguyur kepala sebanyak tiga kali, dimulai dari sebelah kanan kemudian sebelah kiri
g.    Membasuh seluruh anggota badan dengan menggosoknya, dari yang sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri sebanyak tiga kali
h.    Membasuh (mencuci) kedua kaki dari yang kanan kemudian yang kiri. 

3.    Landasan (Dalil)
1.      Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Sa’id Khudri
2.      Hadits dari Ali r.a.
3.      Diriwayatkan oleh Ahmad, lbnu Majah dan Tirmidzi
4.      Hadits Ummi Salamah
5.      Hadits Ibnu ‘Umar
6.      Hadist dari ‘Aisyah r.a.
7.      QS. An-Nissa ayat 43
8.      Hadits Maimunah pada Bukhari dan Muslim
9.      Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad
10.  QS. Al- Maidah ayat 6





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari penjelasan singkat di atas dapat kita simpulkan betapa pentingnya Thaharah dalam ibadah. Wudhu’ disyari’atkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu’) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia. Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Mandi yaitu mengalir air keseluruh tubuh disertai dengan niat

B.     Saran
Setelah mengetahui betapa pentingnya thaharah dalam ibadah dan berbagai keutmaannya hendaknya kita sebagai umat islam sebelum melakukab ibadah hendaknya bersuci terlebih dahulu. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi Kami kelompok III khusunya dan pembaca pada umumnya, kami juga berharap kritik dan saran agar dapat menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.








DAFTAR PUSTAKA